Sidang kasus tindak pidana ringan (tipiring) yang melibatkan Andhika "Kangen Band" yang dijadwalkan Senin (27/9) siang terpaksa ditunda.
Alasannya, Andhika selaku terdakwa saat ini masih berada di Taiwan untuk melakukan konser bersama bandnya.
Sidang akhirnya ditunda hingga Senin (4/10) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak terdakwa.
"Andhika belum bisa pulang hari ini. Jadi kami mengajukan penundaan sidang," ujar Priyagus Widodo, salah seorang kuasa hukum Andhika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (27/9).
Pada kesempatan itu, Agus juga mengajukan permohonan pada majelis hakim agar kliennya tidak ditahan.
"Di kepolisian dan kejaksaan tidak ditahan. Di tingkat pengadilan, kami juga mengajukan agar tidak ditahan. Alasannya, Andhika tidak akan mengulangi perbuatan, tidak akan melarikan diri, dan tidak akan menghilangkan barang bukti," paparnya.